Pekan lalu, Pemerintah telah mengamankan 551 bal pakaian bekas impor yang akan dijual kepada konsumen di wilayah Kota Bandung. Pakaian bekas yang nilainya ditaksir mencapai Rp4–5 miliar ini diamankan karena telah melanggar Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Lalu, kenapa sih impor pakaian bekas harus dilarang? Selain untuk melindungi industri pakaian jadi dalam negeri, impor pakaian bekas dilarang karena alasan kesehatan. Mikroorganisme pathogen yang terdapat dalam pakaian bekas dapat menimbulkan berbagai penyakit karena pakaian langsung bersentuhan dengan tubuh dan dipakai oleh konsumen dalam rentang waktu yang cukup lama.
Sebagai Konsumen Berdaya, masyarakat diimbau untuk teliti dan cerdas saat membeli produk sandang, terutama bila menemui pakaian bekas yang asalnya tidak jelas.