VIDEO

Wajib Minyak Goreng Kemasan

Untuk menjamin keamanan dan kebersihan pangan bagi konsumen, pemerintah mewajibkan produsen, pengemas, dan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng untuk menjual minyak goreng dalam kemasan. Kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2020 dan bertujuan untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.


Sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama jajaran Kementerian Perdagangan melakukan jalan sehat sebagai rangkaian peluncuran Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Jakarta, Minggu (6 Okt). Dalam kegiatan ini juga diselenggarakan bazar penjualan minyak goreng oleh sembilan produsen minyak goreng dengan harga Rp8.000/liter.