INFO NASIONAL - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengindikasikan musim kemarau tahun ini lebih kering dibandingkan tahun lalu dan akan berpotensi menimbulkan kekeringan di beberapa wilayah khususnya Jawa dan Madura.
Menyikapi hal tersebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait akan melakukan koordinasi untuk memetakan wilayah yang diprediksi mengalami defisit barang kebutuhan pokok, dan terus memantau pergerakan harga bersama dinas yang membidangi perdagangan di daerah.
“Produksi barang kebutuhan pokok secara karakter umumnya adalah hasil produksi pertanian, dan hal itu sangat tergantung oleh kondisi cuaca/musim. Apalagi jika terjadi kemarau, seperti yang sedang terjadi saat ini, maka stabilitas harga bahan pokok pun turut terdampak akibat tanaman mati dan gagal panen,” ujar Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.
Bagi daerah yang mengalami kenaikan harga dikarenakan kekurangan pasokan, Kemendag akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar dapat memperoleh pasokan bahan pokok dari daerah yang surplus produksinya.
“Sebagai contoh jika terjadi kekurangan pasokan bawang merah akibat terganggunya produksi di Brebes, pemerintah akan mengupayakan dan mempermudah datangnya bawang merah dari Bima dan Enrekang,” ujar Enggartiasto.
Untuk tetap menjaga stabilitas harga bahan pokok di tingkat petani, pedagang, dan konsumen, Kemendag telah menetapkan harga acuan yang merupakan harga wajar bagi barang kebutuhan pokok. Baik itu harga acuan pembelian di tingkat petani/peternak dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen, termasuk industri pengguna.
Selain itu, Menteri Perdagangan juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditi beras yang bertujuan untuk menjaga agar harga stabil di tingkat konsumen. Selain itu, pada saat-saat tertentu seperti Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), dapat juga ditetapkan harga khusus untuk komoditi tertentu untuk menjaga stabilitas harga.
“Dalam penetapan harga-harga tersebut, Kementerian Perdagangan melakukan koordinasi dan membahasnya bersama-sama dengan K/L lain, instansi terkait serta pelaku usaha, agar harga yang ditetapkan menyenangkan bagi semua stakeholder yang terlibat di dalamnya,” tutur Enggartiasto.
Pada saat terjadi gejolak harga barang kebutuhan pokok, ujar Enggar, pemerintah pusat dan daerah akan bekerja sama dengan BUMN maupun pelaku usaha swasta dalam menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok, yang salah satunya melalui mekanisme Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH/OP).
“Sebagai contoh KPSH/OP bawang putih yang dilakukan bersama Importir di seluruh Indonesia pada saat harga bawang putih mengalami kenaikan harga yang signifikan. Dan KPSH/OP beras medium yang dilakukan bersama Perum BULOG dalam menjaga stabilitas harga beras,” ucapnya. (*)